Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Sistem Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Batam, ditetapkan secara rinci tugas serta fungsi dari masing-masing unit kerja. Kepala BRIDA Kota Batam memiliki tugas utama untuk memimpin, mengoordinasikan, mengendalikan, serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang riset dan inovasi daerah.  Adapun fungsi yang dijalankan Kepala BRIDA meliputi beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Pelaksanaan kebijakan dan fasilitasi dalam bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah. Hal ini bertujuan memperkuat peran ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
  2. Penyusunan perencanaan, program, serta pengelolaan sumber daya yang terkait dengan riset dan inovasi, mulai dari aspek kelembagaan hingga anggaran, dengan tetap mengacu pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
  3. Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan riset dan inovasi, termasuk menjalin kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemitraan dengan berbagai pihak, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam pelaksanaan kegiatan riset dan inovasi, sehingga kualitas dan hasil penelitian dapat terjaga sesuai dengan standar yang berlaku.
  5. Pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, serta penerapan inovasi di daerah, guna memastikan keberlanjutan dan dampaknya terhadap masyarakat.
  6. Pengembangan sistem informasi iptek daerah, yang berfungsi sebagai sarana pengelolaan, penyebaran, dan pemanfaatan data serta hasil riset untuk kepentingan pembangunan.
  7. Koordinasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh lembaga, pusat, maupun organisasi riset di daerah, sehingga tercipta sinergi dalam penerapan iptek.
  8. Penguatan sistem iptek daerah melalui kolaborasi antarlembaga dan penyusunan kebijakan yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan.
  9. Pelaksanaan administrasi kelembagaan BRIDA, sebagai bagian dari tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel.
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota Batam sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi maupun kebijakan daerah.